Assalamu'alaikum wr. wb
“Nahdlatul Ulama Mengharamkan Perampasan Tanah Warga oleh Negara! (Hasil Muktamar NU ke 34/2021)
Senin, 7 Februari 2022 siang, ribuan aparat kepolisian mencoba kembali memasuki Desa Wadas. Hari itu mereka melakukan baris berbaris di Purworejo dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, Kecamatan Bener, Purworejo yang berlokasi di belakang Polsek Bener. Malam harinya, terjadi pemadaman listrik di Desa Wadas, sementara desa-desa sekitarnya tetap menyala.
Selasa, 8 Februari 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, salah satu warga Wadas bersama istrinya yang kebetulan akan ke kota Purworejo menyempatkan diri sarapan di warung dekat Polsek Bener sembari melihat kondisi di polsek itu. Tiba-tiba, mereka didatangi beberapa orang polisi. Satu warga itu kemudian dibawa ke ke Polsek Bener. Sementara, istrinya berhasil lolos dan kembali ke Desa Wadas. Sampai saat ini, satu warga tersebut masih belum diketahui kabar dan keberadaannya.
Sekitar jam 08.00, ribuan polisi bersenjata lengkap dengan anjing-anjingnya melakukan apel di Lapangan Kaliboto. Pukul 09.00 WIB, tim pengukur dari Kantor Pertanahan Purworejo mulai memasuki Desa Wadas. Pukul 09.30 WIB, akses masuk ke Desa Wadas di sekitar polsek Bener sudah dipadati aparat kepolisi. Sekitar pukul 10.00, beberapa mobil polisi memasuki Wadas dan merobek serta mencopot poster-poster yang berisikan penolakan terhadap pertambangan di Desa Wadas.
Sekitar pukul 10.48 WIB, ribuan aparat kepolisian berhasil memasuki Desa Wadas menggunakan motor, mobil, dan jalan kaki. Pukul 12.00 WIE aparat kepolisian mengepung dan menar warga yang sedang mujahadah di masjid yang berada di Dusun Krajan. Sedangkan, proses pengukuran lahan yang dilakukan di hutan tetap berjalan. Pukul 12.24, aparat kepolisian mendatangi ibu-ibu yang sedang membuat besek di posko-posko jaga dan merampas besek, pisau, dan peralatan untuk membuat besek.
Polisi juga melakukan teror dan kriminalisasi terhadap warga Desa Wadas dengan menangkap lebih dari 60 orang dengan alasan yang tidak jelas. Mereka berkeliling ke setiap rumah dan merangsek masuk ke rumah-rumah warga tanpa seizin pemilik rumah. Aparat kepolisian juga merampas perlengkapan membesek di rumah-rumah itu. Bentak dan makian juga mereka lontarkan kepada pemilik rumah tersebut. Padahal, banyak perempuan, lansia, dan anak-anak yang saat itu berada di dalam rumah.
Pukul 13.05 polisi kembali menangkapi puluhan warga bahkan, anak-anak kecil. Polisi juga menangkap para pemuda yang hendak shalat di masjid. Hingga saat ini, warga masih kesusahan untuk mendapatkan sinyal karena ada indikasi sinyal di-take-down sehingga terhambat untuk mengabarkan kondisi lapangan.
Hingga 17.30, banyak di antara ibu-ibu Wadas masih terjebak di Masjid Dusun Krajan, meskipun sudah ada beberapa warga yang berhasil keluar. Sementara itu, warga yang membantu ibu-ibu keluar dari masjid langsung digelandang oleh aparat. Hingga saat ini, di tengah. kepungan aparat kepolisian, warga di luar masjid masih mencoba mencari cara untuk mengantar minuman kepada warga yang ada di dalam masjid.
" Polisi juga menuduh warga yang ditangkap membawa senjata tajam. Padahal, aparat sendiri yang justru datang membawa senjata lengkap dan tameng. Tidak ada warga Wadas yang sengaja membawa senjata tajam, apalagi digunakan untuk menghalangi aparat kepolisian. Aparat kepolisian sendirilah yang merangsek masuk ke rumah-rumah warga dan merampas alat pertanian dan alat pembuat besek milik warga. Tu han aparat kepolisian bahwa ada beberapa warga yang membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan menjadi ungkapan yang tidak berdasar."
Di samping itu, muncul beberapa kabar bahwa warga menggelar aksi dan memicu ricuh. Padahal sejak pagi, ribuan aparatlah yang datang menyebar di berbagai titik, mengelilingi rumah-rumah, dan mengepung masjid hingga sekarang. Warga ketakutan dan berkumpul di satu titik, yakni Masjid Krajan. Sementara beberapa warga yang lain mencari tempat aman karena dikejar-kejar preman/intel kepolisian. Tidak ada yang bisa dilakukan warga selain berdoa.
Peristiwa traumatik ini bukan yang pertama kali dialami oleh warga. 23 April 2021 lalu, aparat kepolisian juga melakukan tindakan yang sama di Desa Wadas.
Tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM dan perampasan ruang hidup yang dilakukan telah menciderai konstitusi. Dalam UUD 1945 Pasal 28 A: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Di UUD 1945 pasal 33 ayat 3 secara implisit mengatakan rakyat memiliki kedaulatan penuh untuk mengelola sumber daya alam.
Oleh karena itu kami keluarga besar Ikatan Mahasiswa Kebumen (IMAKE) Walisongo merespom dengan cepat kejadian tersebut menyatakan :
1. Menolak Pemerintah melakukan Pembukaan Pertambangan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
2. Mengecam tindakan Refresifitas dan Penangkapan Aparat kepolisian terhadap warga desa Wadas purworejo Jawa Tengah atas penolakan warga terhadap pertambangan batu andesit.
3. Meminta kepada pemerintah untuk menyalakan listrik dan memberikan akses sinyal internet di desa Wadas Purworejo seperti semula.
4. Mengutuk tindakan kepolisian melakukan pengepungan, sweeping terhadap warga desa Wadas hingga memasuki tempat ibadah.
5. Meminta Pemerintah untuk menghentikan upaya - upaya pembukaan pertambangan Batu Andesit di desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
6. Meminta peran serta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah untuk mendukung dan membantu perjuangan warga Wadas
7. Mengajak seluruh elemen sipil untuk bersatu dan bersolidaritas kepada warga Wadas yang melindungi hak hidupnya dan tengah didzalimi oleh kekuasaan represif.
Wassalualaikum wr. wb
Sumber kronologi : wadas_melawan
COMMENTS