
Syariah dan Watak
Manusia dianugerahi kekuatan dan indera yang tak terhitung banyaknya, dalam hal ini sunguh Tuhan telah bermurah hati. Ia memiliki akal dan kebijaksanaan, keinginan dan kemauan, indera untuk melihat, berbicara, merasa, meraba, dan mendengar, mempunyai kekuatan pada tangan dan kaki dan sebagainya. Kehidupan dan keberhasilan dirinya tergantung pada penggunaan kekuatan-kekuatan ini secara wajar untuk memenuhi kebutuhan dirinya. Kekuatan ini dimaksudkan untuk mengabdi, dan jika mereka tidak menggunakannya dengan sepenuhnya, maka kehidupannya tak akan berarti.
Tuhan telah menyediakan sarana dan bermacam sumber yang dibutuhkan manusia untuk memfungsikan berbagai indera alamiahnya guna memenuhi apa yang mereka butuhkan. Kekuatan dan berbagai sumber-sumber itu diciptakan untuk kebaikan dan bukan untuk membahayakan atau menghancurkan diri manusia. Fungsi-fungsi dasar kekuatan itu adalah untuk memperkaya kehidupan dengan kebaikan dan kebajikan serta tidak untuk melemparkan manusia dalam bahaya. Dengan mempertahankan pandangan dasar ini, ketika kita mengamati makhluk manusia, akan didapatkan adanya jenis manusia. Pertama, mereka yang secara sadar menyalahgunakan kekuatan dan sumber-sumber mereka, dan dengan menyalahgunakan sumber itu, mereka membahayakan kepentingan mereka sendiri dan orang lain. Kedua, mereka yang ikhlas tetapi melakukan kesalahan karena ketidaktahuan.
Syariah menetapkan hukum Tuhan dan memberikan petunjuk bagi peraturan kehidupan yang baik bagi manusia. Hukum Tuhan tidak mengarah pada kehidupan asketisme. Dan tidak menyatakan: Hindarilah kehidupan duniawi, jauhilah seluruh bentuk kehidupan enak. Pandangan seperti itu tidak sesuai dengan nilai dasar hukum islam, suatu hukum yang telah dirumuskan oleh Tuhan yang menciptakan dunia ini untuk kemaslahatan manusia.
Secara disengaja ataupun tidak, manusia sekali-kali tidak diperkenankan berbuat sesuatu yang membahayakan ciptaan Tuhan. Sekalipun disini manusia mempunyai hak dan kewajiban, dalam hal melaksanakan kewajibannya maupun memperoleh haknya, manusia tidak diperkenankan untuk membahayakan kepentingan orang lain, yang mungkin ditimbulkan ketika orang itu memenuhi kebutuhan hak dan kewajibannya.
Syariah: Hak dan Kewajiban
-Hak-hak Tuhan
Pertama-tama sekali, kita harus mempelajari landasan di mana Islam mendasarkan hubungan antara manusia dengan penciptanya. Yang pertama dan paling utama yang menjadi hak Tuhan adalah bahwa manusia harus percaya kepada-Nya semata. Ia harus mengakui kekuasaan-Nya dan tidak menyekutukan diri-Nya. Hal ini dilambangkan dalam kalimat syahadat: la illaha illallah (tiada Tuhan selain Allah).
Hak kedua bagi Tuhan atas diri manusia adalah bahwa manusia harus percaya sepenuh hati dan mengikuti petunjuk-Nya, suatu peraturan yang telah ia wahyukan kepada manusia dan mencari kesenangan dengan seluruh jiwa dan raga. Manusia memenuhi tuntutan hak ini dengan juga percaya kepada utusan-Nya dan dengan menerima bimbingan dan pimpinan-Nya.
Hak ketiga adalah bahwa bahwa manusia harus taat kepada-Nya dengan sesungguh-sungguhnya dan tanpa ragu-ragu. Manusia memenuhi tuntutan hak ini dengan mengikuti hukum-hukum Tuhan sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an dan Sunnah.
Hak keempat adalah bahwa manusia harus menyembah kepada-Nya. Hal ini dilakukan dengan melakukan salat dan ibadah-ibadah lainnya.
Hak dan kewajiban-kewajiban ini mendahului seluruh hak yang lain, dan kadang hars dilakukan kendatipun harus mengorbankan hak dan kewajiban yang lain. Misalnya, ketika melakukan ibadah shalat dan puasa, seseorang harus mengorbankan hak-hak pribadinya. Ia harus mengalami kesukaran dan bersedia berkorban dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya kepada Tuhan. Ia harus bangun pagi-pagi sekali untuk shalat, dan karenanya ia harus mengorbankan waktu tidur dan istirahatnya untuk itu. Tetapi Tuhan juga merumuskan suatu bentuk Syariah yang sifatnya harmonis dan seimbang yang diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan yang berbeda dan pengorbanan hak seseorang dikurangi hingga batas minimal. Ini dicapai dengan batasan-batasan ketetapan Tuhan. Tuhan mengizinkan manusia untuk menggunakan setiap fasilitas dalam memenuhi kewajiban sholat. Jika seseorang tidak dapat memperoleh air untuk bersuci, atau jika sakit, maka ia dapat bertayamum.
-Hak-hak atas Diri Sendiri
Berikut ini adalah hak-hak atas diri sendiri, seperti hak untuk memiliki kehidupan sendiri. Kenyataannya adalah bahwa manusia lebih kejam dan tak adil kepada dirinya sendiri dibanding dengan makhluk-makhluk lainnya. Pandangan seperti itu barangkali sangat mengherankan: bagaimana seseorang dapat berlaku tak adil terhadap dirinya sendiri, khususnya ketika kita mengetahui seseorang lebih cinta pada dirinya sendiri? Bagaiman ia menjadi musuh dirinya sendiri? Hal ini tampaknya sulit dipikirkan. Tetapi perenungan yang lebih dalam akan menunjukkan hal ini mengandung kebenaran.
Prinsip dasar Islam adalah linafsika alaika haqqun (terdapat hak-hak atas kamu untuk diri kamu sendiri). Syariah melarang menggunakan apa saja yang membahayakan fisik, mental, atau moral manusia. Islam secara total melarang tindakan bunuh diri, dan itu menunjukkan kepada manusia bahwa kehidupan ini adalah milik Tuhan.
-Hak-hak Orang Lain
Di satu pihak, Syariah menganjurkan manusia memenuhi hak-hak pribadinya dan berlaku adil dengan dirinya sendiri. Di lain pihak, dicobanya menciptakan keseimbangan antara hak-hak seseorang dengan masyarakat, sehingga diantara keduanya tak akan muncul konflik. Semuanya mesti bekerjasama dalam menegakkan hukum Tuhan.
Islam sangat mengharamkan kebohongan dalam setiap bentuknya, karena hal itu menodai si pembohong, menyebabkan bahaya bagi orang lain, dan menjadi sumber ancaman bagi masyarakat. Islam juga tidak mengizinkan seseorang menghancurkan keberuntungan orang lain demi memperoleh keberuntungan pribadinya. Seluru batasan dan hambatan ini diberlakukan hukum islam untuk mencegah agar seseorang tidak melanggar hak-hak orang lain.
Ajaran hukum islam yang berhubungan dengan aspek kehidupan dan masyarakat, menyatakan bahwa keluarga merupakan asal mula manusia, dalam keluarga watak utama dibentuk. Karenanya, keluarga tidak saja merupakan tempat asal mula manusia, tetapi juga tempat asal peradaban. Dimulai dari keluarga ini manusia akan berlanjut berhubungan dengan sanak saudara, tetangga, teman-teman dekat dan penghuni desa atau kota. Selain itu hukum syariah islam juga mengatur hubungan antar muslim dan non muslin. Dalam hal ini orang-orang beriman diperintahkan untuk tidak menjadi tak toleran atau berpikir sempit. Untuk tidak menyakiti atau menghina agama lain.
-Hak-hak Semua Makhluk
Tuhan telah memberkati manusia dengan kekuasaan terhadap makhluk-makhluk-Nya yang lain yang tak terhitung jumlahnya. Kedudukan yang paling tinggi ini memberi manusia suatu otoritas dan hak untuk menggunakannya sejauh yang mereka sukai. Tetapi itu tidak berarti bahwa Tuhan memberi manusia kebebasan yang tak terbatas. Islam mengatakan bahwa seluruh makhluk mempunyai hak-hak tertentu atas manusia. Hak-hak itu adalah: tidak boleh disia-siakan dalam kegiatan tak ada gunanya, tidak boleh disakiti atau dibiarkan dalam keadaan bahaya secara tidak perlu. Hukum Islam merangkumbanyak ajaran tentang hak-hak ini. Misalnya, manusia dibolehkan memotong hewan untuk makanan, tetapi membunuhnya untuk kesenangan semata adalah dilarang.
Syariah: Hukum Universal dan Abadi
Setiap orang yang mengucapkan La ilaha illa Allah, Muhammadun Rasulullah (tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad utusan Allah) , masuk dalam lingkaran islam dan dirinya mempunyai hak-hak yang sama dengan muslim yang lainnya. Islam tidak mengenal deskriminasi atas dasar kesukuan, negara, warna kulit, neara, bahasa dan lain sebagainya. Islam dimaksudkan unuk seluruh manusia dan tidak mengakui sikap diskriminasi yang picik. Kemudian hukum islam adalah abadi. Hal itu tidak didasarkan atas kebiasaan atau tradisi orang-orang tertentu, dan tidak pula dimaksudkan untuk periode tertentu dalam sejarah. (Aditya Pancayoga)
COMMENTS